Denny Laporkan Anak Buah Anas
Kamis, 09 Januari 2014 – 12:01 WIB
Denny mengaku menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut. "Kalau KUHP biar kepolisian yang memutuskan, tapi ada kaitan dengan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyennagkan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," katanya. (boy/jpnn)