Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Denny Memang Keterlaluan, Parah Banget

Jumat, 02 Juni 2017 – 01:05 WIB
Denny Memang Keterlaluan, Parah Banget - JPNN.COM
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Denny Lesmana (24) digiring ke Mapolsek Pahandut karena menjual obat daftar G.

Dia diamankan saat bertransaksi pil setan itu di dalam toko sembako Fahri di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Rabu (30/5).

Dari tangan tersangka, polisi menyita enam keping obat zenith, satu kaleng biskuit merek Kokola, satu buah kotak bekas rokok Gudang Garam, dan uang tunai sebesar Rp 545 ribu.

Warga Jalan Pinus tersebut terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat.

Dua personel, yakni Brigadir Joko Riyanto dan Briptu Yudo Winarso langsung mendatangi lokasi.

Setelah memperoleh informasi A1, petugas langsung masuk dan menggerebek toko tersebut.

Saat itu, Denny sedang asyik menjual zenith. Petugas berhasil menyita enam keping zenith dan barang bukti lain.

Denny Lesmana (24) digiring ke Mapolsek Pahandut karena menjual obat daftar G.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   narkoba 
BERITA LAINNYA
X Close