Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Denny Mempraperadilankan Langkah Polres Sukabumi yang Menjadikannya Tersangka

Senin, 29 Juli 2024 – 15:45 WIB
Denny Mempraperadilankan Langkah Polres Sukabumi yang Menjadikannya Tersangka - JPNN.COM
Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SUKABUMI - Seorang advokat yang juga pengusaha bernama Denny Andrian Kusdayat menempuh praperadilan terhadap langkah Polres Sukabumi, Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka.

Denny lewat kuasa hukumnya Boyamin Saihan mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, (18/7).

Denny jadi tersangka terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/17/I/2023 di Polres Sukabumi atas dugaan memalsukan akta autentik.

Sidang permohonan pemeriksaan praperadilan telah digelar di PN Cibadak, Jumat (26/7).

Boyamin menilai terdapat beberapa hal yang membuat penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah.

"Denny Andrian Kusdayat langsung ditahan seusai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sukabumi pada Kamis (18/7) lalu, menyoal sengketa pengakuan kepemilikan atas dua bidang tanah yang seharusnya dibuktikan melalui putusan pengadilan perdata terlebih dahulu,” ujar Bonyamin dalam keterangannya, Senin (29/7).

Boyamin menyebut sebelumnya tidak pernah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan atas diri pemohon terkait dua bidang tanah yang diperkarakan.

Boyamin menyebut Denny merupakan pemilik yang sah atas dua bidang tanah dimaksud, dibuktikan lewat kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 15 Februari 2021 Nomor. 01/2021.

Denny Andrian Kusdayat menempuh praperadilan terhadap langkah Polres Sukabumi yang menetapkannya sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA