Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Denny Sebut Penerbitan Perppu Mirip Hak Prerogatif Presiden

Rabu, 01 Oktober 2014 – 07:21 WIB
Denny Sebut Penerbitan Perppu Mirip Hak Prerogatif Presiden - JPNN.COM
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN


JAKARTA - Dalam rapat terbatas tadi malam, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, pemerintah menilai perppu tentang UU Pilkada telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan.

"Rapat pematangan subuh tadi sekaligus pematangan penerbitan perppu itu. Jadi, segera diterbitkan," kata Gamawan setelah rapat terbatas di Kantor Presiden tadi malam.
 
Soal syarat keadaan genting yang dinilai tidak memenuhi syarat penerbitan perppu, Gamawan menegaskan bahwa hal tersebut telah dipertimbangkan dengan matang.

Dia menguraikan, penerbitan perppu tidak hanya berdasar kondisi genting atau memaksa, namun telah memenuhi persyaratan-persyaratan lain dalam putusan MK Nomor 138.
 
"Ada kriterianya. Kalau hanya lihat genting atau memaksa, menurut saya, itu terlalu umum. Harus ada ukuran-ukuran. Itu bisa kita rujuk dalam Putusan MK Nomor 138. Di situ jelas ada kriteria-kriteria. Di situ kita terjemahkan menurut subjektivitas presiden itu sudah memenuhi syarat," jelasnya.
 
Pernyataan Gamawan tersebut diperkuat Wamenkum dan HAM Denny Indrayana. Denny mengungkapkan, presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk menerbitkan perppu. Karena itu, jika presiden menilai penerbitan perppu disebabkan adanya kegentingan yang memaksa, hal tersebut tidak menjadi masalah.
 
"Itu subjektivitas presiden. DPR akan menilai objektivitasnya saat dimintai persetujuan. Itu hampir sama dengan hak prerogatif lah," ujar Denny setelah rapat terbatas di Kantor Presiden tadi malam.  (ken/bay/c5/kim)

 

JAKARTA - Dalam rapat terbatas tadi malam, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, pemerintah menilai perppu tentang UU Pilkada telah memenuhi syarat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News