Denny Sumargo Laporkan Verny Hasan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Denny Sumargo bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8) malam.
Kedatangan pemain film 5 cm itu guna melaporkan Verny Hasan atau dikenal DJ Verny Hasan atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar mengatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa lama kliennya yang diangkat kembali.
"Jadi, untuk meredam supaya ini berproses secara hukum. Ada juga yang harus saya lindungi hak klien saya," ujar Mohamad Anwar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Menurut dia, pasal yang dituduhkan terhadap Verny Hasan, ialah Pasal 310, 311 KUHP, 315 juga kemudian Juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Denny Sumargo sendiri terkejut lantaran masalah tes DNA kembali diungkit. Muncul spekulasi bahwa Verny membahas tes DNA gegara terpancing podcast Denny dengan dokter Richard Lee.
Namun, Densu sapaannya, mengatakan, kala itu dirinya hanya menceritakan pengalamannya saja.
Dia menegaskan, dirinya tak bermaksud apa pun ketika menyinggung persoalan tes DNA.