Densus 88 Dikritik Netizen Jogja, Ini Sikap MPR
jpnn.com - JOGJAKARTA - Aksi Densus 88 yang cenderung menembak mati para terduga teroris, mewarnai diskusi Netizen Jogja dengan Pimpinan Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dalam acara "Netizen Jogja Ngobrol Barang MPR RI", di Jogjakarta, Sabtu (19/3).
Menyikapi hal itu, pimpinan Badan Sosialisasi 4 Pilar, Soenmandjaja juga menyatakan bahwa tindakan Densus 88 tersebut juga menjadi keprihatinan MPR.
"MPR sudah berulang kali memberikan nasihat Polri, BNPT dan Densus 88 dengan cara mengemukakan Pasal 3 UUD 45 yang tegas menggariskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Jadi hukum yang harus ditegakkan, bukan menembak mati," kata Soenmandjaja, menjawab pertanyaan Netizen Jogja.
Karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum lanjut politikus PKS ini, maka penegak harus memakai asas praduga tidak bersalah, semua warga negara sama kedudukannya di muka hukum dan proses menegakkan harus secara hukum.
"Jadi selama ini MPR sangat prihatin dengan cara yang ditempuh oleh Densus 88 yang menangani teror dengan teror juga," tegas dia.
Dia mengatakan, kalau selalu penyelesaiannya dengan cara membunuh teroris, berarti tidak perlu keterampilan khusus atau pendidikan resmi buat Densus 88.
"Masalahnya semua personel Densus 88 ini dibiayai Negara untuk melindungi dan mengayomi rakyat. MPR juga sudah berungkali mengingatkan Polri bahwa pada waktunya semua polisi ini kembali ke rakyat. Apa nanti tidak terbebani secara psikologis?" tanya Soenmandjaja.
Lagi pula ujarnya, kalau semua terduga teroris dibunuh, maka tidak akan pernah tergali informasi penting dari pelaku teroris.