Densus 88: Geliat Jemaah Islamiyah Tidak Pernah Mereda
"Para anggota JI yang terlibat dalam aksi-aksi teror tersebut mendapat bantuan dari anggota JI yang lain untuk disembunyikan," bebernya.
Pada bulan November 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap dua DPO kasus Bom Bali I (tahun 2000) dan pelaku utama rangkaian aksi teror di Poso pada tahun 2004 hingga 2006. Mereka adalah Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman dan Taufik Bulaga alias Syafrudin alias Udin Bebek alias Upik Lawanga.
"Selama bertahun-tahun mereka disembunyikan dengan rapi, melalui jaringan dan pendanaan yang kuat. Bahkan Upik Lawanga dalam persembunyiannya diketahui masih aktif melakukan perakitan senjata dan bahan peledak," kata Aswin.
Lebih lanjut Aswin menyebutkan, dalam tiga tahun terakhir, Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap anggota jaringan Jemaah Islamiyah sebanyak 25 orang pada tahun 2019, lalu 64 orang pada 2020, dan sampai Agustus 2021 sebanyak 133 orang.
"Berbagai penangkapan yang telah dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri hampir selalu beririsan dengan organisasi JI, dan dari tahun ke tahun anggota JI yang ditangkap makin meningkat," ujarnya.
Namun demikian, penindakan terhadap kelompok teroris ini tidak akan pernah ada habisnya jika tidak ada resistensi dari masyarakat. Untuk itu, Aswin mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya Polri dalam mencegah dan menindak pelaku tindak pidana terorisme di Tanah Air.
"Bagaimanapun, pencegahan harus dimulai dari hulu, yakni dari masyarakat sebagai sasaran rekrutmen utama berbagai kelompok teror. Jika masyarakat menolak, jaringan teroris tidak akan menemukan ruang untuk menghidupkan organisasinya dan melaksanakan aksinya," tutup Aswin.
Penangkapan dan pengungkapan terorisme yang dilakukan Tim Densus 88 Antiteror Polri dan jajaran mendapat apresiasi dari Kementerian Agama RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.