Densus Buru Suplier Bahan Bom
Selasa, 26 April 2011 – 07:06 WIB
Menurut Fery, IF dijemput Densus 88 di rumahnya di Jakarta Timur, Kamis pekan lalu. IF lalu dibawa sembilan petugas berpakaian preman. Namun, kata Fery, petugas tersebut belum dilengkapi surat tugas. Alhasil keluarga menjadi gelisah. Terutama istri IF yang sampai sekarang syok.
Keluarga mengutus Fery untuk memastikan keberadaan IF. Karena itu lah ia mendatangi Mabes Polri. Namun Fery tetap tak bisa bertemu IF karena belum tujuh hari. Itu diatur pasal 28 Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 yang menyebut Densus 88 berhak menahan tersangka teroris selama 7x24 jam.
Secara terpisah, Tim Pengacara Muslim (TPM) menilai program deradikalisasi pemerintah yang dikerjakan selama 10 tahun terbukti gagal. "Pola penghukuman untuk teroris telah gagal dilakukan pemerintah dalam hal ini BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," ujar anggota TPM, Ahmad Michdan kemarin.