Densus Dituding Obral Peluru
Senin, 13 Mei 2013 – 06:06 WIB
Dalam surat yang beredar di internet Maret lalu, Santoso mengirim surat tantangan kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror untuk perang. Dalam surat itu Santoso disebut sebagai Komandan Mujahidin Indonesia Timur. Santoso sempat menjalani vonis 4 tahun dari Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, atas kasus kepemilikan senjata api dan percobaan pembunuhan pada 2003. (rdl/ca)