Depdagri Proses 12 Otonom Baru
jpnn.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Depdagri, Saut Situmorang, di Depdagri, Rabu (13/8) pagi mengatakan bahwa 12 Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan kabupaten/kota yang disetujui untuk disahkan pada paripurna DPR 24 Juni silam telah resmi diundangkan.
Adapun 12 UU pembentukan daerah otonom baru itu adalah UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara, UU Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara, UU Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu, UU Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi dan UU Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya, UU Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah, UU Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, UU Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara, serta UU Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara.
Tiga UU pembentukan daerah otonom baru sisanya adalah UU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku, UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku dan UU Nomor 33 Tahun 2008 Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas Di Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Saut, jika UU sudah diundangkan maka Dpedagri akan segera memprosesnya untuk efektifnya pemerintahan di daerah otonom baru. "Normatifnya, begitu diundangkan tentu Depdagri segera mempersiapkan peresmian dan pengisian penjabat kepala daerahnya," ujar Saut.
Terkait tentang pengisian penjabat kepala daerahnya, Saut menyebutkan bahwa Mendagri akan mengirimkan