Depdagri Setuju Pilkada Kukar Dipercepat
Rabu, 17 Juni 2009 – 17:57 WIB
JAKARTA-- Pemerintah memberi dukungan bagi rakyat Kutai Kabupaten Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah baru, paska tuntasnya proses hukum terhadap bupati Syaukani HR dan wakil Samsuri Aspar. "Di Kukar itu memang harus dilaksanakan pilkada baru, sebab bupati dan wakilnya diberhentikan permanen karena terbukti korupsi oleh KPK," kata Juru Bicara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang di Jakarta, Rabu (17/6).
Hanya saja, Saut meminta pelaksanaannya digelar setelah pemilihan presiden usai. "Kalau persiapannya sekarang sih boleh aja, tapi pencontrengannya kita minta awal tahun depan," kata dia, selepas menerima rombongan DPRD Kukar dipimpin Ketua DPRD Salehudin. Disebutkan pula, sampai kemarin, Depdagri belum pernah diberi laporan oleh Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak bahwa kasus Samsuri telah incrach. Laporan ini menjadi penting sebagai salah satu syarat pelaksanaan pilkada.
Sementara Salahudin menuding tak kunjung diprosesnya pencopotan Samsuri disengaja untuk menghambat pilkada, sekaligus memperpanjang masa jabatan penjabat Bupati Kukar Sjachruddin sampai pertengahan 2010, dimana masa jabatan Syaukani-Samsuri seharusnya berakhir.
Padahal sudah berulangkali DPRD meminta Awang untuk segera melaporkan hal ini ke Depdagri. "Menurut Pak Saut, itu haknya warga Kukar dan boleh saja dilaksanakan," kata Salehudin. Jika tak kunjung diajukan, lanjut Salehudin, Depdagri siap membantu dengan menyurati gubernur agar segera melaporkan status hukum Samsuri tersebut.