Depdagri Siapkan Dua Perpres untuk Pemilu
Kamis, 27 November 2008 – 20:43 WIB
"Hasil akhir dari Perpres tersebut tergantung dari hasil pembahasan di internal pemerintah. Mudah-mudahan secepatnya bisa disahkan, pembahasannya sudah memasuki tahap akhir," ujarnya.
Menurut mantan Pangdam IV Diponegoro itu, dua payung hukum tersebut tujuannya untuk mengatasi berbagai kesulitan yang dihadapi KPU dan Bawaslu. “Karena dalam undang-undang jelas disebutkan, meski penyelenggara pemilu adalah KPU, tapi secara utuh, presiden dan menteri tetap memiliki tangung jawab sesuai bidangnya masing-masing," ujarnya.