Depdagri Tak Kunjung Non Aktifkan Walikota Manado
Meski Sudah Berstatus TerdakwaRabu, 15 April 2009 – 19:33 WIB
Dijelaskannya, sesuai mekanismenya, gubernur harus melayangkan surat pemberitahuan pada Mendagri bahwa wali kota Manado sudah dinyatakan terdakwa, dengan mencantumkan nomor registrasi perkaranya. Atas dasar itulah Mendagri akan mengeluarkan surat penonaktifan sementara untuk pejabat bersangkutan sekaligus menetapkan Plt Walkot Manado.
Dengan telah disidangkannya Imba hingga dua kali (6 Maret dan 13 Maret), Saut menyatakan, Depdagri akan memperingatkan gubernur Sulut untuk secepatnya memberikan surat pemberitahuan pada Mendagri. “Tapi Depdagri mengerti juga dengan kondisi gubernur Sulut saat ini yang tengah sibuk menghadapi persiapan WOC. Hanya saja kita berharap gubernur bisa mempercepat proses tersebut,” cetusnya.