Depdagri Tunggu Usulan Gubernur Sulut
Terkait Pengembalian Jabatan Wagub dan Plt Wako ManadoSelasa, 01 September 2009 – 15:16 WIB
Menurut Saut pula, untuk diaktifkannya kembali jabatan Wagub Sulut dan Plt Wali Kota Manado, pihaknya menunggu usulan Gubernur Sinyo H Sarundajang sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. "Kalau kepala atau wakil kepala daerah telah dinyatakan bebas dan tidak bersalah, yang ditunjukkan lewat putusan pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, harus dikembalikan hak-haknya serta direhabilitasi namanya," tegas Saut.
Hanya saja, lanjut Saut, pengembalian hak tersebut memang harus melewati mekanisme, sesuai amanat UU 32/2004 dan PP 6/2005. Di mana intinya, gubernur memberikan laporan kepada Mendagri tentang perkembangan kasus, dengan laporan yang disertai salinan putusan pengadilan yang sudah inkrah.