Dephub Cabut Ijin Bengkel Perawatan Merpati
Kamis, 09 Juli 2009 – 15:38 WIB
Sementara ketiga mekanik unit bisnis strategi PT Merpati Nusantara Airlines yang dibekukan lisensinya adalah Nanang Budi Erwanto, pemegang AMEL No. 3825, Sumitro Puasa (AMEL No. 3451), dan M. Kusno Adi Nurcahyo (AMEL No. 3671).
Bambang menambahkan, sejak dikeluarkannya kebijakan tersebut, PT MNA diwajibkan untuk melakukan internal self assesment dan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap sistem dan prosedur guna mencari akar permasalahan terhadap insiden tersebut.
”Kalau sudah dilaksanakan, mereka wajib melaporkan hasilnya kepada Departemen Perhubungan. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengecekan setelah menerima laporan itu, sebelum mempertimbangkan penerbitan kembali AMO SBU MMF dan AMEL personelnya,” pungkas Bambang. (lev/jpnn)