Dephub Cabut Izin Linus Air
Jumat, 05 Juni 2009 – 20:26 WIB
Herry mengatakan penandatanganan surat pencabutan izin itu telah dilakukan pada Senin (1/6) lalu. Sehingga, bila dalam setahun maskapai itu tetap tidak beroperasi, Surat Izin Usaha Penerbangan bisa dicabut.
Linus Air melaporkan berhenti beroperasi pada 27 April 2009 kepada Departemen Perhubungan. Linus menghentikan operasinya karena dua pesawatnya menjalani perawatan C-Check. Selain itu, ada masalah internal manajemen karena gagal mendapatkan dukungan dana dari investor strategis.(lev/JPNN)