Dephub Langsung Nonjobkan Darmawati
Selasa, 03 Maret 2009 – 20:55 WIB
JAKARTA - Departemen Perhubungan menyatakan akan segera menonaktifkan Kabag Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok Darmawati, yang ikut tertangkap tangan sedang bertransaksi suap dengan seorang pengusaha dan anggota Komisi V DPR Abdul Hadi Djamal, Senin malam(2/3). ''Secara prinsip sudah kami sampaikan kepada Pak Djusman, dan secara lisan beliau juga sudah menyatakan setuju langkah kami menonaktifkan Darmawati,'' kata Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/3).
Darmawati dan Abdul sudah resmi dinyatakan tersangka oleh KPK, dengan barang bukti dugaan suap uang sebesar USD 90 ribu dan Rp. 54 juta. Dalam kesempatan itu, Sunaryo juga menegaskan bahwa departemennya akan selalu proaktif untuk menuntaskan persoalan ini dengan KPK. Bahkan, Sunaryo menyatakan siap membantu KPK untuk menuntaskan dugaan suap ini.
''Kami sudah menyegel ruangan TU Darmawati. Ruangan itu sekarang sudah steril, dan berita acaranya sudah dibuat. Karena itu, jika KPK ingin melakukan penyidikan lebih lanjut maupun akan melakukan penggeledahan di TKP, kami persilakan. Kami siap membantu KPK kapan saja,'' Sunaryo menandaskan.
Sunaryo mengaku sudah menerbitkan surat Perintah Tugas (SPT) untuk memindahkan Darmawati ke kantor pusat. ''Posisinya non job, untuk memudahkan pemeriksaan KPK, sekaligus untuk memudahkan berkoordinasi.'' Ketika dicecar pertanyaan berapa besaran proyek yang sedang ditangani Darmawati, Sunaryo mengelak. Namun, ia mengakui, apa yang di lakukan Darmawati diluar kelaziman dari tuigas yang seharusnya ia lakukan.