Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dephub: Plakat WTN Kategori Terendah

Selasa, 28 April 2009 – 14:03 WIB
Dephub: Plakat WTN Kategori Terendah - JPNN.COM
JAKARTA – Juru Bicara Departamen Perhubungan (Dephub) Bambang Ervan menjelaskan perbedaan antara daerah yang menerima Plakat Wahana Tata Nugraha (WTN) dan daerah yang menerima Piala WTN. Penghargaan yang hanya berupa ’plakat’ itu merupakan penghargaan untuk kategori terendah. Beda kalau penghargaannya berupa Piala WTN yang diberikan kepada pemerintah daerah yang memang sudah terbukti berhasil menata transportasi perkotaan berkelanjutan berbasis kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Kalau sekedar plakat, itu daerah tersebut belum secara konkrit berhasil menata transportasi perkotaan. ”Penghargaan berupa Plakat Wahana Tata Nugraha itu merupakan kategori terendah. Plakat itu diberikan karena ada upaya dari pemerintah daerah tersebut untuk menata transportasi perkotaan. Jadi baru sebatas upaya saja,” terang Bambang Ervan kepada JPNN di Jakarta, Selasa (28/4).

Seperti diketahui, sejumlah kota di tanah air menerima penghargaan sebagai kawasan tertib lalu lintas dan memiliki tata transportasi yang baik. Berdasar Keputusan Menteri Perhubunngan No: KM.34 tahun 2009 tanggal 2 April 2009, ditetapkan sejumlah kota penerima piala wahana tata nugraha dan kota penerima plakat tertib lalu lintas dan angkutan kota 2008.  Kota yang mendapat Piala WTN 2008 adalah Surabaya, Pekanbaru, Surakarta, Probolinggo, Lumajang, Madiun, Mojokerto, Kuta, Watampone Sulawesi Selatan, Tarakan, Binjai, Sukabumi, dan 10 kota kecil lainnya.

Sedangkan penerima Plakat WTN adalah Palembang, Semarang, Makassar, Medan, Bandung, Balikpapan, Samarinda, juga enam kota besar lainnya, 17 kota sedang, dan 19 kota kecil.

JAKARTA – Juru Bicara Departamen Perhubungan (Dephub) Bambang Ervan menjelaskan perbedaan antara daerah yang menerima Plakat Wahana Tata Nugraha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close