Depkes Perketat Bantuan Asing
Sabtu, 14 Februari 2009 – 06:37 WIB
Dia lantas mencontohkan, kasus adanya pihak asing yang mengambil spesimen darah dengan kompensasi menggratiskan obat atau vaksin penyakit tertentu. Aktivitas seperti itu, kata Sjafii, harus secepatnya dilaporkan ke pusat. ''Sebelum mendapatkan izin dari pusat (Depkes), kegiatan tersebut dianggap ilegal. Sebab, spesimen darah rakyat merupakan aset negara yang harus dilindungi,'' kata Sjafii.
Menurut Sjafii, Depkes tidak tinggal diam menyikapi perkembangan sebuah penyakit di daerah -yang acapkali menjadi objek penelitian pihak asing. Depkes bakal membentuk Pusat Data dan Surveilans Epidemiologi (PDSE). Lembaga tersebut, kata Sjafii, akan terjun ke lapangan begitu menemukan indikasi perkembangan sebuah penyakit. (kit/agm)