Depkeu Ubah Tarif BM
Sabtu, 21 Februari 2009 – 19:52 WIB
Sementara itu Pemerintah meningkatkan bea tarif masuk atas barang jadi impor yang juga dihasilkan oleh industri di dalam negeri yang meliputi industri minuman, industri kimia, industri logam yang terkait dengan kawat dan paku dan industri alat-alat mesin pertanian.Perubahan tarif pada produk tersebut diantaranya berlaku untuk polimer dimana Jus buah (termasuk grape must) dan jus sayuran tidak difermentasi dan tidak mengandung tambahan alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak. Untuk jus orange tidak beku, dengan nilai Brix tidak melebihi 20 dan Jus nanas dengan nilai Brix tidak melebihi 20 dikenakan tarif 15 persen.
Sementara ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi, teh atau mate,kopi instant dikenai bea masuk 10 persen. Sedangkan susu mentega, minyak zaitun, susu dikenakan bea masuk nol persen. Selain itu produk perak setengah jadi dikenai tarif 5 persen. Kawat dan baja terkena tarif 10 persen, paku terkena tarif 10 persen, sedangkan mesin pertanian paling tinggi tarifnya 12,5 persen. Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video tarifnya nol persen.(aj/JPNN)