Deponeering Bibit-Chandra Tinggal Tunggu Surat Istana
Penolakan DPR Tak Ubah Sikap KejaksaanSelasa, 14 Desember 2010 – 15:05 WIB
CIANJUR - Enam dari sembilan fraksi di Komisi III DPR RI telah menolak rencana Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering perkara Bibit-Chandra. Namun penolakan ini dipastikan tidak akan berpengaruh dengan sikap akhir Kejagung, untuk tetap mengeluarkan surat deponeering selepas pendapat hukum dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga diterima. "Ya boleh aja menolak, kan itukan masukan saran. Tapi kita sama sekali tidak terikat sama itu (penolakan). Kan itu baru sikap orang per orang bukan keputusan DPR keseluruhan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari, di sela-sela acara rapat kerja kejaksaan di Puncak, Cianjur, Selasa (14/12).
Terkait rencana deponeering, Kejagung kini tinggal menunggu jawaban dari Presiden. Sebelumnya, Mahkamah Agung dan Mabes Polri tak keberatan kejaksaan mengambil langkah hukum ini karena merupakan kewenangan yang melekat sesuai UU NO 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menolak berpendapat karena bukan kewenangannya. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, pekan lalu, Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan deponeering merupakan sikap kelembagaan dari pejabat sebelumnya (Plt Jaksa Agung Darmono) yang tak bisa diubah oleh dia.
CIANJUR - Enam dari sembilan fraksi di Komisi III DPR RI telah menolak rencana Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering perkara Bibit-Chandra. Namun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
Kamis, 28 November 2024 – 10:47 WIB - Hukum
Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
Kamis, 28 November 2024 – 10:45 WIB - Humaniora
Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
Kamis, 28 November 2024 – 09:37 WIB - Humaniora
Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
Kamis, 28 November 2024 – 06:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
Kamis, 28 November 2024 – 06:57 WIB - Pilkada
Hasil Hitung Cepat, Agung-Markarius Unggul Telak di Pilwako Pekanbaru 2024
Kamis, 28 November 2024 – 06:59 WIB - Pilkada
Pilgub Papua 2024, Pasangan Mari-Yo Ungguli BTM di Kota Jayapura
Kamis, 28 November 2024 – 09:53 WIB - Politik
Deden Nasihin Beri Selamat Pada Pasangan Herman-Ibang Pemenang Pilkada Cianjur Versi Quick Count
Kamis, 28 November 2024 – 08:20 WIB - Pilkada
Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
Kamis, 28 November 2024 – 06:48 WIB