Deposito tak Menarik, BNI Siapkan Wealth Management
jpnn.com - SURABAYA –Bank Negara Indonesia (BNI) menerima pembayaran uang tebusan pajak dari 25 WP. Regional CEO PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Surabaya Risang Widoyoko menyatakan, ke-25 wajib pajak merupakan angka nasional.
Sebagian besar adalah WP orang pribadi. ’’Sejauh ini, dana yang masuk sebatas uang tebusan. Belum berupa dana repatriasi,” ujar Risang, Jumat (29/7) kemarin.
Dia menuturkan, BNI aktif menjaring WP untuk mengikuti program amnesti pajak. Salah satu caranya adalah menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan pelayanan satu atap.
Di Jatim, BNI berkoordinasi dengan DJP Jatim I, DJP Jatim II, dan DJP Jatim III. DJP Jatim I dan II bekerja sama dengan BNI Kantor Wilayah (kanwil) Surabaya. Sementara itu, DJP Jatim III bekerja sama dengan BNI Kanwil Malang.
Teknis kerja sama dilakukan dengan menempatkan petugas DJP di outlet-outlet BNI serta menempatkan petugas BNI di kantor pelayanan pajak (KPP) se-Jatim.
Petugas DJP yang ditempatkan di outlet BNI bisa menginformasikan teknis penghitungan harta, pajak, uang tebusan, dan dana repatriasi pajak.
Petugas BNI di KPP akan menginformasikan cara pembayaran uang tebusan dan menyarankan instrumen investasi yang cocok untuk penempatan dana repatriasi WP.
Secara nasional, BNI diperkirakan mampu menerima dana repatriasi Rp 75 triliun dari program tax amnesty. Sebanyak Rp 55 triliun akan menambah likuiditas bank. Sisanya tersebar ke produk anak usaha seperti reksa dana, saham, dan obligasi.