Deputi 3 Kemenpora Gelar AMT Kepegawaian, Ini Targetnya
"Yang penting menunjukkan performa yang sebaik-baiknya, dan disiplin," ucapnya.
Ada 3 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga yang disampaikan Kepala Biro SDMO Kemenpora, antara lain, Permenpora No.4 Tahun 2023 Tentang Penghargaan Bagi PNS di lingkungan Kemenpora, Permenpora No.6 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta, dan Permenpora No.2 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Pegawai Kemenpora. Demikian sebagai motivasi dan memberikan dukungan administrasi.
"Tentu kami berharap kepada seluruh peserta dapat mengambil manfaatnya dengan baik," jar Mulyani.
Sementara itu, Kepala Pusdiklat Bappenas Wignyo Adiyoso menjelaskan bahwa jabatan fungsional mempunyai hak mengembangkan potensi dirinya. Hal ini didukung melalui penyetaraan jabatan, sebagaimana keinginan pemerintah bahwa ASN harus lebih profesional, lebih cepat, dan meningkatkan kompetensinya.
"Tujuan utama dari pengembangan ini adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik. Maka seorang yang menduduki jabatan fungsional dituntut lebih profesional. Dan untuk kenaikan jabatan, standar kompetensi harus sesuai dengan jabatannya. Penilaian individu juga tidak boleh lepas dari indikator atau target organisasi," kata Wignyo Adiyoso.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKN Adriaty dalam forum itu menyampaikan bahwa seorang yang bekerja dalam hal ini jabatan fungsional, harus sesuai dengan tugas yang melekat sehari-hari atau bisnis proses yang ada di dalam lingkungan kerjanya dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Kemudian, seorang pemangku jabatan fungsional dapat mengikuti uji kompetensi setelah mencukupi jumlah angka kredit yang telah ditetapkan.
"Angka kredit dasar diberikan saat penyesuaian jabatan, lalu harus ditambah melalui pengumpulan angka kredit, setelah itu unit kerja akan mengusulkan untuk mengikuti uji kompetensi kepada Biro SDMO Kemenpora," kata Adriaty.(*/jpnn)