Deputi I Kementerian PDT Kenal Penyuap Bupati Biak
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Deputi I Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Suprayoga Hadi dalam kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor, Selasa (1/7). Ia mengaku dicecar penyidik mengenai Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk yang menjadi tersangka kasus itu.
“Oh enggak saya belum kenal (Yesaya Sombuk)” kata Suprayoga usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (1/7).
Suprayoga mengaku tidak pernah bertemu dengan Yesaya di ruangannya. “Enggak, bukan saya. Dia ketemu Sesmen, ke Sesmen kayaknya,” ujarnya.
Begitu disinggung apakah pernah mempertemukan Yesaya dengan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut, Suprayoga mengaku tidak pernah melakukannya. Sebab dia tidak mengenal Yesaya. “Oh enggak, saya belum kenal, belum ketemu. Siapa yang ngomong itu!” ucapnya.
Namun demikian, Suprayoga mengaku mengenal Teddi. Sebab Teddi pernah mengerjakan proyek terkait Kementerian PDT. “Ya kenal karena dia pernah ngerjain proyek di Deputi V. Proyek jalan di Papua,” tandasnya.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor yaitu Yesaya dan Teddi. Yesaya menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Teddi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uang yang diterima Yesaya dari Teddi sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu
diserahkan melalui dua tahap.
KPK sudah menahan keduanya. Yesaya ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur sedangkan Teddi mendekam di Rutan KPK. (gil/jpnn)