Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Desak Interpol Terbitkan Red Notice untuk SN, KPK Dinilai Sewenang-wenang

Senin, 25 November 2019 – 15:10 WIB
Desak Interpol Terbitkan Red Notice untuk SN, KPK Dinilai Sewenang-wenang - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Tindakan tersebut juga bertentangan dengan UU Tipikor terkait dengan kerugian keuangan negara, vide Pasal 2 dan Pasal 3. Dalam kasus a quo tidak terbukti terjadi kerugian negara oleh sebab Laporan hasil audit investigasi BPK Tahun 2017 dinilai Majelis Hakim Kasasi tidak sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK No.1 Tahun 2017.

"Dengan tidak terbuktinya kerugian negara, maka tidak ada satu pun orang bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, termasuk SN dan IN," tegas Pantja. (dil/jpnn)

Desakan KPK kepada Kapolri dan Interpol untuk menerbitkan red notice dalam upaya menangkap Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjh Nursalim (IN) merupakan tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News