Desak Interpol Terbitkan Red Notice untuk SN, KPK Dinilai Sewenang-wenang
Senin, 25 November 2019 – 15:10 WIB
Tindakan tersebut juga bertentangan dengan UU Tipikor terkait dengan kerugian keuangan negara, vide Pasal 2 dan Pasal 3. Dalam kasus a quo tidak terbukti terjadi kerugian negara oleh sebab Laporan hasil audit investigasi BPK Tahun 2017 dinilai Majelis Hakim Kasasi tidak sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK No.1 Tahun 2017.
"Dengan tidak terbuktinya kerugian negara, maka tidak ada satu pun orang bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, termasuk SN dan IN," tegas Pantja. (dil/jpnn)