Desak Jaksa Kasus Anwar Ibrahim Ajukan Banding
Ayah Pelapor Kecam Pernyataan PengacaraKamis, 12 Januari 2012 – 08:08 WIB
Bukti lemah atau tidak konkret itulah yang membuat hakim Mohamad Zabidin Diah yang memimpin sidang kasus Anwar membebaskan ayah Nurul Izzah Anwar tersebut. "Pengadilan selalu ragu menjatuhkan hukuman dalam kasus pelanggaran seksual tanpa bukti yang nyata dan kuat. Karena itu, terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan," kata Zabidin dalam pembacaan vonisnya Senin lalu seperti dikutip AFP.
Menurut Azlan, pernyataan Lim Chee Wee tersebut tidak pantas diucapkan seorang pengacara. Sebab, itu termasuk menghalang-halangi hak warga negara untuk mendapat keadilan dan didengar hingga tingkat yang lebih tinggi. "Apakah karena anak saya hanya orang kecil, bukan orang penting atau ahli politik," tanya dia.
Azlan mengungkapkan, pengacara harus bisa netral dalam menghadapi suatu perkara. Tidak malah menghalang-halangi korban yang hendak mencari keadilan ke tingkat lebih tinggi. Sebab itu, dia meragukan kredibilitas para pengacara yang menangani kasus politik.