Desak JPU Beri Tuntutan Hukuman Terberat
Sejak proses hukum dugaan pemalsuan Yayasan Adam Malik ini disidangkan di PN Tangerang, kata Maruhum Sirait, sesungguhnya MPH khawatir jika kasus tersebut tidak dapat memberikan rasa keadilan kepada pemilik yayasan yang sesungguhnya, yakni ahli waris mantan Wakil Presiden RI Adam Malik.
Pasalnya, menurut dia, ada sebuah kejanggalan, yakni terdakwa Indra Warga Dalam tidak ditahan oleh pihak pengadilan. Padahal, terdakwa sebelumnya ditahan sewaktu diproses hukum di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
MPH, lanjutnya, tetap berharap majelis hakim PN Tangerang dapat memberikan putusan yang adil kepada korbannya. Apalagi, tindak pidana pemalsuan itu diancam dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rls/jpnn)