Desak Kapolri Seriusi Dugaan Penjualan Pulau di Batam
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari meminta Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman menindaklanjuti laporan dugaan penjualan sejumlah pulau di gugusan Pulau Batam, Rempang dan Galang di Kepulauan Riau. Pasalnya, dugaan penjualan pulau itu pernah dilaporkan oleh Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang-Galang (Himad Purelang) ke Polda Kepri dan Mabes Polri.
“Prinsipnya, pihak kepolisian tidak boleh membiarkan pengaduan masyarakat. Termasuk laporan Himad Purelang tentang dugaan penjualan sejumlah pulau di Rampang Galang. Itu juga harus ditindaklanjuti," kata Eva saat dihubungi wartawan, Senin (23/12).
Jika pengaduan tentang dugaan penjualan pulau itu didiamkan oleh kepolisian, lanjut Eva, maka sebaiknya Himad Purelang segera melaporkan kepolisian ke Komisi Ombusdman dan Kompolnas dengan tembusan ke DPR. "Pentingnya DPR diberitahu soal kinerja kepolisian karena Komisi III adalah mitra kerja Polri sekaligus institusi pengawas," tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya Himad Purelang telah melaporkan adanya dugaan penjualan pulau di Batam pada 28 Februari 2011 ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan No. Pol : TBL/75/II/2011/Bareskrim. Pihak yang menjadi terlapor adalah Akau, Dirut PT Galang Persada Mandiri, Boby alias Roby Mamahi selaku Dirut PT Batam Ocean Pasifik atau Batam Samudera, serta Bulalimar, Kepala BPN Kota Batam dan Ahmad Dahlan selaku Wali Kota Batam.
Himad Purelang menduga ada sekitar lima pulau yang telah dijual ke orang asing. Di antaranya Pulau Penempan, Pulau Pengalap, Pulau Tanjungrame, Pulau Segayang dan sebagian Pulang Galang.(fas/jpnn)