Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
jpnn.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan pihaknya telah menindak tentara yang terlibat narkoba.
Menurut Mayjen Yusri, jumlah anggota TNI yang diproses hukum sebanyak 254 personel.
Yusri menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil penindakan internal selama kurun waktu 2022-2024.
"Ada sekitar 254 perkara yang kami tangani terkait dengan narkoba," kata Yusri saat menghadiri Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, di Kantor BNN RI, Jakarta, Senin (23/12).
Dia menyebut bahwa sanksi bagi anggota TNI yang terlibat kasus narkoba tidak main-main.
"Jadi, kalau terkait dengan narkoba, Panglima tidak main-main, dalam hal ini memberikan sanksi, sanksinya adalah pecat," tuturnya.
Mayjen Yusri menjelaskan bahwa 254 perkara tersebut telah dilimpahkan kepada pengadilan militer.
Pihaknya memastikan TNI akan terus berkomitmen untuk bersinergi melakukan pencegahan dan penindakan pemberantasan narkoba dengan BNN.