Desak Komnas HAM Usut Kasus Pembuangan Pasien di Lampung
jpnn.com - JAKARTA - Badan Kesehatan Partai Gerindra, Kesehatan Indonesia Raya (KESIRA) mendesak agar kasus pembuangan pasien oleh Rumah Sakit Dadi Tjokrodipo, Lampung diusut tuntas. Tidak hanya oleh aparat kepolisian, tapi juga Komnas HAM.
Sekretaris KESIRA, dr. Batara Sirait Sp.Og menilai kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan dan bertentangan dengan sila kedua Pancasila. Pasalnya, pihak rumah sakit secara semena-mena menghilangkan hak pasien untuk mendapat pengobatan.
“Kami berharap adanya penyelidikan yang menyeluruh dan komprehensif baik dari aparat penegak hukum maupun KOMNAS HAM untuk menyelidiki akar permasalahan dari kasus ini," kata Batara melalui siaran pers, Rabu (3/2).
Menurut Batara, peritiwa pembuangan pasien tersebut sangat memprihatinkan. Apalagi, setiap warga negara yang berhak untuk mendapatkan pengobatan harusnya dilindungi negara.
Ia menegaskan, penyelidikan menyeluruh atas kasus tersebut sangat penting. Hal ini untuk melihat apakah ada kesalahan dalam sistem pelayanan kesehatan yang saat ini diterapkan pemerintah.
Lebih lanjut disampaikan Batara bahwa Partai Gerindra berkomitmen penuh mencegah kasus serupa terjadi di masa yang akan datang. Bahkan, partai pimpinan Prabowo Subianto itu sudah memiliki rancangan program kerja yang siap direalisasikan jika nanti terpilih untuk memimpin pemerintahan.
"Salah satu program di bidang kesehatan adalah dengan mengembangkan rumah sakit modern di setiap kabupaten dan kota dan memberikan jaminan sosial untuk fakir miskin, penyandang cacat, dan orang terlantar," tandasnya. (dil/jpnn)