Desak KPK Telusuri Dana Deptan AS di Bank Century
Minggu, 02 September 2012 – 19:29 WIB
Bambang menambahkan, KPK bisa mempertanyakan dana GSM-102 sebesar 953,9 juta dolar AS kepada USDA dan CCC, yang seharusnya tercatat sebagai kewajiban eks Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu. "Apakah dana itu akan dianggap hangus atau akan terus ditagih. Kalau terus ditagih, akan dibebankan kepada siapa? Untuk sementara ini, layak diasumsikan bahwa Bank Mutiara terpaksa menanggung beban pengembalian Dana GSM-102 itu," ujarnya.
Dia menyatakan, KPK juga bisa mempertanyakan sikap USDA-CCC yang tidak mempersoalkan penunjukakan Bank CIC oleh BI. "Mengingat bank tersebut bukanlah tergolong bank sehat," tegasnya.
Dalam konteks ini, Bambang menganggap aneh jika Kedutaan AS di Jakarta tidak bersikap atas keputusan BI menunjuk Bank CIC sebagai peserta program GSM-102. "Meningat jumlah dana yang dikelola sangat besar," pungkasnya. (boy/jpnn)