Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Desak KPK Ungkap Rekaman 'Small Business untuk Pak Ari'

Minggu, 29 April 2018 – 12:55 WIB
Desak KPK Ungkap Rekaman 'Small Business untuk Pak Ari' - JPNN.COM
Menteri BUMN Rini Soemarno. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ade Irfan Pulungan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan bagi-bagi fee terkait proyek terminal pengelolaan LNG sebagaimana rekaman pembicaraan antara sosok yang bersuara mirip Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PLN Sofyan Basir. Menurutnya, bantahan Kementerian BUMN atas rekaman pembicaraan yang teleah beradar luas itu masih belum cukup dan tidak memuaskan publik.

Ade mengatakan, rekaman pembicaraan itu memang memunculkan pertanyaan. "Apakah percakapan yang dilakukan tersebut terindikasi adanya dugaan pemerasan untuk mendapat kan fee dari proyek yang ada di BUMN," katanya.

Menurut Ade, saat ini Rini sebagai menteri BUMN memiliki kewenangan untuk menggunakan pengaruhnya dalam mengatur pucuk pimpinan di perusahaan pelat merah. "Sehingga sangat memungkinkan Rini menggunakan pengaruhnya untuk menekan atau mengatur pimpinan BUMN untuk kepentingan-kepentingan tertentu," katanya.

Baca juga: Ssttt, Ada Suara Mirip Bu Rini dan Dirut PLN Bocor ke Medsos

Sesmen BUMN Benarkan ada Percakapan Rini Soemarno-Dirut PLN

Sebelumnya netizen dihebohkan oleh beredarnya rekaman percakapan telepon yang diduga melibatkan Rini dan Sofyan. Dalam rekaman itu ada pembicaraan soal ‘small business’ bagi pihak yang disebut dengan panggilan Pak Ari.

Pembicaraan per telepon itu juga menyebut dua BUMN, yakni Pertamina dan PLN. Namun, Kementerian BUMN membantah tudingan bagi-bagi fee dan menyebut pembicaraan itu merupakan rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina.(rmo/jpg/JPNN)

Saat ini Rini Soemarno sebagai menteri BUMN memiliki kewenangan untuk menggunakan pengaruhnya dalam mengatur pucuk pimpinan di perusahaan pelat merah.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News