Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Desak Mahfud MD Mundur, ICW Disebut Tak Paham Regulasi

Kamis, 31 Oktober 2019 – 23:59 WIB
Desak Mahfud MD Mundur, ICW Disebut Tak Paham Regulasi - JPNN.COM
Mantan Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila mempertanyakan sikap Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyebut Mahfud MD lebih baik mundur dari Menkopolhukam jika dalam 100 hari pemerintah tidak menerbitkan Perppu KPK atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk membatalkan UU KPK yang baru.

"ICW itu siapa? ICW bukan lembaga negara yang punya hak dan kewenangan untuk menyuruh mundur seorang menteri,” ujar Siti Noor Laila di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Siti Noor Laila yang menjabat sebagai Anggota Dewan Pakar Seknas Jokowi menegaskan sikap ICW meminta mundur menteri menunjukkan ketidakpahaman soal sistem pemerintahan di Indonesia.

Menurut Siti, seorang menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang sah bukan oleh kelompok masyarakat sipil seperti ICW.

Lagi pula, Siti Noor Laila mempertanyakan, apa ada yang salah dengan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu KPK sehingga ICW harus pakai cara mengultimatum Menkopolhukam Mahfud MD?

"Apa ICW lupa atau sengaja mengabaikan Konvensi PBB Anti-Korupsi 2003 yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006. Di dalam konvensi itu tidak ada satupun pasal yang melarang negara untuk merevisi undang-undang atau peraturan terkait badan anti-korupsi yang ada," lanjutnya.

Bahkan, lanjutnya, di Konvensi PBB yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 tahun 2006 itu mewajibkan negara secara periodik mengevaluasi peraturan dan upaya administrasi badan anti korupsi.

Dalam Pasal 5 Ayat 3 Konvensi PBB Anti Korupsi berbunyi; “Negara Pihak (negara pengesah konvensi) wajib mengupayakan untuk mengevaluasi instrumen- instrumen hukum dan upaya-upaya administratif yang terkait secara berkala agar memadai untuk mencegah dan memberantas korupsi".

Siti Noor Laila mempertanyakan sikap ICW yang menyebut Mahfud MD lebih baik mundur dari Menkopolhukam jika dalam 100 hari pemerintah tidak menerbitkan Perppu KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News