Desak Mendagri Tak Terbitkan SK Tigor-Suhari
Jumat, 13 Agustus 2010 – 15:10 WIB
Abdul Hakim menduga Suhari telah menggunakan jabatannya sebagai Ketua KPUD untuk memuluskan proses pencalonannya sebagai calon wakil bupati yang berpasangan dengan Tigor. Massa aksi juga mendesak KPU Provinsi Sumut dan KPU Pusat untuk segera mengambil tindakan. "Kami meminta segera dilakukan pilkada ulang," ujar Abdul.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Juli 2010 membacakan putusan sengketa pemilukada Labuhanbatu. MK menolak gugatan yang diajukan pasangan Hj.Adlina-Drs Trisno. Majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD dalam putusannya mengatakan, gugatan ditolak karena pengajuan permohonan gugatan sudah melampaui tenggat waktu yang ditentukan.