Desak Polisi Sita Aset First Travel untuk Refund Uang Korban
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Aldwin Rahadian selaku pengacara para korban dugaan penipuan umrah PT First Anugerah Karya Wisata meminta kepolisian segera menginventarisasi dan menyita aset perusahaan yang lebih dikenal dengan sebutan First Travel itu. Selanjutnya, aset sitaan digunakan untuk mengembalikan dana (refund) calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Aldwin mengatakan, dirinya telah menjadi kuasa hukum bagi 1.250 calon jemaah umrah First Travel yang gagal berangkat. Menurutnya, keputusan para kliennya ke polisi karena pemilik First Travel tak bisa dipercaya lagi.
"Kepentingan jemaah uang bisa kembali dengan refund. Soal kepercayaan, dengan melapor ke polisi, jemaah memang sudah tidak percaya lagi," kata Aldwin dalam diskusi bertajuk Mimpi dan Realita First Travel di Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (12/8).
Aldwin juga menyampaikan keyakinannya bahwa kepolisian sudah melakukan langkah tepat dengan menetapkan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Annisa Desvitasari sebagai tersangka. Menurutnya, polisi pasti sudah punya cukup bukti untuk menjerat pasangan suami istri itu.
"Polisi juga tidak gegabah menangkap dan tetapkan tersangka. Itu berarti unsurnya terpenuhi, unsur kebohongan," tegas Aldwin dalam diskusi yang juga dihadiri Eggi Sudjana selaku pengacara Andika dan Annisa.
Aldwin menegaskan, para korban menduga pemilik First Travel tidak hanya melakukan penipuan dan penggelapan. Sebab, ada pula dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penipuan.
"Sudah betul yang dilakukan kepolisian. Segera inventarisasi aset, dengan TPPU itu bisa disita untuk mengembalikan uang jemaah," tambah dia.(fat/jpnn)