Desak Polri Usut Permainan Oknum Bank Century di Kasus Antaboga
Senin, 29 Oktober 2012 – 20:02 WIB
Menurut Mahendratta, apa yang dilakukan pengelola Antaboga masuk dalam tindak pidana. Oleh karena itu, polisi diminta mengusut kasus tersebut. Apalagi, para investor eks Antaboga ini meminta lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) harus membayar kerugian yang mereka alami. Padahal, LPS yang mengambil alih Bank Century menjadi Bank Mutiara, sumber dananya dari uang Negara serta penabung berbagai bank di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, tak bisa leluasa mencairkan dana untuk membayar kerugian tersebut.
Menurutnya, sangatlah tidak pantas, jika dana LPS yang seharusnya untuk menjamin simpanan nasabah di bank, dipakai untuk mengganti kerugian investor dalam kasus Antaboga Bank Century. "Pengusutan tersebut juga harus melibatkan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengaku sebagai korban agar diperoleh angka kerugian secara jelas mengingat bila klaim mereka dibayarkan hal tersebut akan menyangkut uang negara ataupun uang masyarakat yang ada di dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemilik baru Bank Mutiara," pungkas Mahendratta. (flo/jpnn)