Desak Ubah Aturan Pemberian Pensiunan
Minggu, 10 Oktober 2010 – 19:48 WIB
Dia mencontohkan, seorang pegawai negeri bisa mendapatkan pensiun hingga dia meninggal. Seorang PNS yang suami/istrinya meninggal dan menikah lagi kemudian mempunyai keturunan, juga diberikan pensiun.
"Bisa dua keturunan dibiayai pemerintah. Makanya ini tidak efektif dan membebani anggaran negara. Karenanya mekanisme pemberian pensiun harus diubah misalnya memberikan sekaligus ketika dia pensiun dan tidak per bulan," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto mengatakan, usulan untuk mengubah sistem pensiun memang sudah pernah diajukan anggota DPR RI juga. Hanya saja untuk mengubah sistem tersebut harus dibahas dan dikaji secara mendalam.