Detail Temuan Bea Cukai soal Harley & Brompton Selundupan di Garuda
Memang, dalam permohonan izin PT Garuda Indonesia telah meminta Bea Cukai melakukan pemeriksaan kepabeanan pada saat pesawat tiba. Petugas Bea Cukai saat memeriksa bagian kokpit tidak menemukan pelanggaran kepabeanan.
Namun, petugas yang memeriksa bagian lambung pesawat atau tempat bagasi penumpang menemukan beberapa koper dan 18 koli. Seluruhnya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang.
Jajaran Bea Cukai saat memeriksa koper-koper penumpang hanya menemukan barang-barang keperluan pribadi. Namun, ada temuan lain saat petugas memeriksa 18 koli lainnya.
Petugas menemukan 15 koli berisi suku cadang motor Harley-Davidson bekas dengan kondisi terurai dan 3 koli berisi 2 unit sepeda Brompton baru beserta aksesorinya. Berdasarkan hasil penelusuran Bea Cukai di pasaran, nilai motor Harley-Davidson tersebut berkisar antara Rp 200 juta sampai Rp 800juta.
Adapun nilai sepeda Brompton berkisar antara Rp 50juta sampai Rp 60 juta per unitnya. “Sehingga perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp 532 juta sampai dengan Rp 1,5 miliar,” ujar Menkeu.
Lebih lanjut Menkeu mengatakan, Kemenkeu dalam hal ini Bea Cukai berkomitmen untuk terus berupaya secara kontinu dalam memberantas berbagai modus penyelundupan. Lankah itu sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan hak-hak negara.
“Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(eno/jpnn)