Detektor Varian Covid-19 Hasil Riset BRIN Mengantongi Izin Edar, Lebih Unggul dari PCR
jpnn.com, JAKARTA - Detektor varian Covid-19 (RT-LAMP), hasil riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akhirnya resmi mengantongi izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/3602/2021, RT-LAMP termasuk dalam kategori tes molekuler NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) bersama-sama dengan Quantitative Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (QRT-PCR) dan Tes Cepat Molekuler (TCM), dengan akurasi yang sangat baik.
Perbedaan RT LAMP dengan RT-PCR adalah dalam proses amplifikasi gen target.
Reaksi RT-LAMP berlangsung secara isothermal atau suhu konstan sehingga tidak memerlukan alat thermocycler atau alat PCR.
Invensi RT-LAMP berupa paten terdaftar P00202110865 yang memiliki desain sistem menggunakan 2 gen target ORF dan gen N, 6 set primer, enzim reverse transcriptase, enzim polimerase; dengan sistem deteksi berbasis turbiditas.
Peneliti Kimia BRIN Tjandrawati Mozef mengungkapkan metode temuan periset BRIN tersebut dikembangkan sejak Maret 2020 bersama mitra PT Biosains Medika Indonesia, yang saat itu akan melakukan komersialisasi produk.
Kini, RT-LAMP telah memiliki Nomor Izin Edar Alat Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI, yakni Kemenkes RI AKD 2030322XXXX. Izin edar produk dengan merek dagang Qi-LAMP-O ini berlaku sampai Januari 2027.
"Kami sangat bersyukur dengan telah terbitnya izin edar RT-LAMP dari Kemenkes," kata Tjandrawati di Jakarta, Rabu (12/1).