Detik-Detik 3 Pria Bakar Mahasiswa di Jogja, Fakta Ini Mengejutkan
jpnn.com, YOGYAKARTA - Penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjerat tiga tersangka pembakar seorang mahasiswa di Jogja dengan pasal berlapis.
Ketiga tersangka pembakar mahasiswa berinisial DT itu ialah J (21), ANH (21), dan MZH (21).
"Terhadap ketiga pelaku kami sangkakan pasal berlapis," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi Selasa (26/4).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara Subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
Penyidik juga menjerat dua tersangka lainnya dengan Pasal 56 karena diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor dan yang satu menjadi joki sepeda motor itu.
Selain itu, polisi juga menjerat pelaku kasus bakar mahasiswa dengan Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah Pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara yang bunyi pasalnya adalah barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan melarikan diri," ujar Kombes Ade.
Detik-Detik Pelaku Membakar Mahasiswa