Detik-Detik AF Masuk ke Kamar Polwan dan Menodongkan Pisau, Terjadilah
Rabu, 14 Desember 2022 – 06:46 WIB
Atas perbuatannya, tersangka yang sudah ditahan di Polres Lombok Tengah dijerat Pasal 365 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara," ujar Iptu Redho.(antara/jpnn)