Detik-Detik AK Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Pangeran Antasari
Jumat, 05 November 2021 – 21:26 WIB
"Status penabrak kami sudah tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Juncto 312 karena melarikan diri," kata Argo, Jumat (5/11). (cr3/jpnn)