Detik-detik Bripda Derustianto Tewas usai Disuruh Adu Jotos dengan Rekannya
Jumat, 27 Desember 2019 – 15:55 WIB
“Dari kasus ini, RT dan AM sudah resmi jadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo,” sambung Wahyu.
Penetapan tersangka itu didasarkan oleh keterangan saksi, hasil visum, serta hasil autopsi terhadap korban.
“Diduga terjadi penganiayaan terhadap korban. Kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 KUHP. Kalau terbukti, bisa dipenjara tujuh tahun,” tandas Wahyu. (cuy/jpnn)