Detik-Detik DS Membunuh Perempuan yang Menolak Lamarannya, Mungkin Bikin Anda Merinding
"Korban dicekik, setelah itu lehernya diinjak, setelah itu langsung dibakar," ujar Iman.
Usai membakar mayat korban, kedua pelaku pun pergi menggunakan sepeda motor. Adapun motif pelaku membunuh korban karena sakit hati lamarannya ditolak.
"Motif yang ada karena tersangka merasa sakit hati ketika lamarannya ditolak oleh korban," ujar Iman.
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi hangus oleh warga setempat pada Jumat (9/7) pagi.
Berangkat dari penemuan jenazah korban tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan bisa menangkap kedua pelaku pada Jumat malam.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana, kemudian Pasal 338 KUHPidana, Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara," ujar Iman. (cr1/jpnn)