Detik-detik Ibrahim Siksa Ainun Hingga Meninggal, Sadis!
Sambil menahan sakit, korban bangkit. Ia duduk kembali di lantai itu. Bukannya berhenti, Taufik melanjutkan penyiksaan itu. Ia kembali memukulkan guling itu ke arah wajah sebelah kiri korban.
“Akibat pukulan itu, korban kembali jatuh dan kepalanya membentur lantai. Korban bangun dan duduk lagi di lantai. Korban dipukul kembali sama dengan sebelumnya, dari depan dan belakang,” jelas Husni.
Masih tak mau berhenti, Taufik kemudian mencengkram bagian pinggang korban yang saat itu dalam keadaan terbaring. Yang paling parah, Taufik kemudian mengangkat tubuh korban dan kemudian dihempaskan ke lantai. Korban yang terbaring setelah dihempas itu, kemudian diinjak-injak oleh Taufik. Pada bagian perutnya.
“Tersangka juga menginjak-injak dada korban. Setelah itu tersangka mencekik leher korban sambil mengangkat tubuh korban ke atas dan tersangka hempaskan kembali tubuh korban. Berulang-ulang,” terangnya.
Saat bersamaan istri Taufik, Agus Kartina pulang. Korban kemudian pingsan. Oleh kedua orangtua amgkatnya, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr Moh Sutomo. Karena berbagai pertimbangan, pihak rumah sakit kemudian merujuk korban ke Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak. Selama dirawat di ruang ICU korban tidak sadarkan diri.
“Ayah kandung atas nama Yanto kemudian melaporkan kejadian ini pada Sabtu 4 Agustus kemarin ke Polresta Pontianak. Berdasarkan laporan itu, anggota saya menangkap tersangka dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dan korban meninggal Minggu jam sepuluh pagi,” tegas Husni.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, tersangka memang sering melakukan penganiayaan terhadap korban. “Jadi intinya, motif dari kasus ini, tersangka emosi karena korban membohongi tersangka dengan cara berpura-pura tidur,” kata Husni.
Saat ini, Taufik masih ditahan di Polresta Pontianak. Dia dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (oxa)