Detik – detik Iping Bacok Tetangga saat Pagi Masih Gelap
Setelah menerima laporan tersebut , Abdullah melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. “Hasilnya, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku pada Selasa sedang berada di rumahnya,” sambung Abdullah.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan cepat mendatangi rumah dan mengamankan pelaku. Tanpa perlawanan, sekira pukul 05.00 Wib, pelaku kemudian berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Kota.
Hasil interogasi petugas, pelaku kemudian mengakui semua perbuatannya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini pelaku sudah ditahan. “Dia kita jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun,” pungkasnya. (and)