Detik - Detik Junai Bawa Istri Tetangga ke Kamar, Terjadilah
jpnn.com, SERUYAN - Junai bakal meringkuk di balik jeruji besi karena memerkosa ML yang merupakan istri tetangganya, DA, di Desa Sungai Undang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu (28/4).
Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Wahyu Setyo Budiharjo mengatakan, Junai dijerat pasal 298 atau pasal 285 KUHPidana tentang perbuatan cabul dan pemerkosaan.
Menurut Wahyu, pemerkosaan berawal ketika ML berbelanja di warung milik Junai sekitar pukul 10:00 WIB.
Junai yang tidak tahan melihat kemolekan ML langsung gelap mata.
Dia lantas menarik tangan ML dan membawa korban ke kamar.
Meski sempat melawan, ML tidak berdaya menghadapi perlakuan Junai.
“Korban tidak berdaya untuk melakukan perlawanan karena di bawah tekanan dan rasa takut,” terang Wahyu, Minggu (29/4).
ML lantas bercerita kepada suaminya. Pengakuan ML diperkuat dengan kesaksian dari Riyan.