Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Detik-detik Koper Dipindahkan ke Mobil Anak Buah Nurdin Abdullah, KPK Gerak Cepat

Minggu, 28 Februari 2021 – 05:46 WIB
Detik-detik Koper Dipindahkan ke Mobil Anak Buah Nurdin Abdullah, KPK Gerak Cepat - JPNN.COM
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Dua tersangka lainnya yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel. Orang kepercayaan Nurdin itu jadi tersangka penerima suap.

Satu lagi yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor sebagai tersangka pemberi suap.

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan, pihaknya mengamankan uang sekitar Rp2 miliar yang tersimpan di dalam koper dari rumah dinas Edy Rahmat (ER).

"Sekitar pukul 23.00 WITA (Jumat 26/2), AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2) dini hari.

Firli menjelaskan pada kegiatan tangkap tangan tersebut, tim KPK telah menangkap enam orang pada Jumat (26/2) sekitar pukul 23.00 WITA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, yaitu Rumah Dinas Edy di kawasan Hertasening, Jalan Poros Bulukumba, dan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel,

Mereka yang ditangkap, yaitu Agung Sucipto (AS), Nuryadi (NY) selaku sopir Agung, Samsul Bahri (SB) selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat (ER), Irfan (IF) selaku sopir/keluarga Edy Rahmat, dan Nurdin Abdullah (NA).

Ia mengungkapkan pada Jumat (26/2), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Agung kepada Nurdin melalui perantaraan Edy sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologis penangkapan terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang sudah berstatus tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News