Detik- detik Mengerikan Supardi Bunuh Ibu Angkatnya, Motif Sudah Jelas
Supar irit bicara saat ditanya. Dia menerima segala hukuman yang akan diterimanya. “Saya menyesal melakukan itu semua. Saya khilaf,” tutup dia.
Dari rentetan peristiwa itu, sudah diketahui motifnya. Mereka melakukan itu semua demi menguasai harta korban.
Semua proses pembunuhan itu direncanakan dengan sistematis. Mereka juga berniat melakukan pencurian dengan kekerasan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. ”Dapat dikenakan dengan pasal 365 ayat (3) KUHP,” kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam.
Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
BACA JUGA: Sejumlah Fakta Miris Akibat Harga Tiket Pesawat Mahal
Selain itu, mereka juga dapat dikenakan pasal 340 KUHP. Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
”Saya rasa unsur itu semua sudah terpenuhi dari seluruh rangkaian peristiwa,” ucapnya. (Suharli/r2)
Simak Juga Video Pilihan Redaksi: