Detik-Detik MYL dan DR Menghabisi Nyawa Ficky Firlana, Wanita Itu Ikut Menyaksikan
Saat ketiga tersangka menunggu, tiba-tiba korban melintas di sekitaran TKP menggunakan sepeda motor.
"Di situlah kedua eksekutor ini melakukan aksinya dengan menghentikan korban," kata Zulpan.
Gunting itu, kata Zulpan, disiapkan oleh tersangka LM selaku otak pembunuhan.
"Pelaku DR dan MYL melakukan penusukan kepada korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan tersebut. Akhirnya, korban jatuh dan meninggal di tempat kejadian perkara," ungkap mantan juru bicara Polda Sulsel itu.
Korban meninggal dunia dengan dua luka tusukan di bagian perut.
Seusai menghabisi nyawa korban, pelaku DR dan MYL membawa sepeda motor Ficky.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka para pelaku," kata Zulpan.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340, KUHP junto Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (cr3/jpnn)